JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.
"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.




