Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :
Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9

Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.

Baca Juga :
Pesan Menohok Jaksa Agung kepada Pejabat Baru: Jangan Hidup di Menara Gading!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
RI Mengusulkan Forum Konsuler ASEAN untuk Memperkuat Pelindungan Warga Negara di Luar Negeri
• 22 jam lalupantau.com
thumb
HRTA Raih Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BMRI hingga Rp2,17 Triliun
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Tangani Perkara Sampai Tuntas, Tak Tebang Pilih
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Tegaskan Sayembara Tangkap Begal Tak Bisa Direkayasa, Pelaku Palsu Terancam Dipidana
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.