Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang ke Libia. Pelaku menjanjikan korban berangkat ke Turkiye.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki (Turkiye) dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).
Di Libia, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga penahanan paspor.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat.
"Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta - 3 juta," tuturnya.
Kedua tersangka yaitu R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
"Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
(rdh/idn)





