Polda Metro Jaya Respons Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan: Bukan Akhir dari Semuanya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merespons eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut dikabulkannya eksepsi bukanlah akhir proses hukum dari tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu. 

"Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya di Jakarta, Jumat (24/7/2026). 

Meskipun begitu, Iman menyampaikan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim PN Jaktim terhadap perkara Dokter Tifa.

Baca Juga: Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar untuk Kliennya

Diberitakan KompasTV sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menerima eksepsi Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. 

"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Baca Juga: Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara juga sudah buka suara terhadap putusan majelis hakim PN Jaktim itu. Pihaknya menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun menurutnya, perkara masih bisa dilanjutkan. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dokter tifa
  • tifauzia tyassuma
  • polda metro jaya
  • kasus ijazah jokowi
  • eksepsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reformasi BGN: Rasionalisasi Anggaran dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Foto: Bilal Indrajaya Tampil Memukau di BRI Jazz Gunung Bromo 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
8 Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026, Wardah Circuit hingga Festival Kuliner
• 5 menit laludisway.id
thumb
Imigrasi: WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di RI, hanya Bisa Jadi Kru
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bedah Editorial MI: Waspadai Wajah Baru Judol
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.