Meski Sudah Mundur Sebagai Jampidsus, Febrie Ardiansyah Masih Terima Gaji

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Febrie Ardiansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut masih menerima gaji negara meski sudah mundur dari jabatannya usai terseret kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Agung Rudi Margono Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung saat ditemui awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Rudi menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus jaksa meskipun terjerat perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, ‘kan?” jelasnya melansir Antara.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kode etik Febrie akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.

Pada Jumat ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Datangkan Karim Adeyemi dengan Ambisi Besar: Target Utama Liga Champions
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Pesan ST Burhanuddin ke Jampidsus-Wakil Jaksa Agung: Jangan Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
AKRA Bagikan Dividen Interim Rp 1 Triliun, Seperti Apa Pundi-Pundi Hartanya?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Arena Sabung Ayam Dibongkar Polisi, Polsek Bantimurung Perketat Pemberantasan Judi
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Tak Takut Dibully Netizen, Olla Ramlan Totalitas Jalani Adegan Dewasa di Serial Bunga di Tepi Jurang
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.