-
-
-
-
-
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi menjelaskan, penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri terhadap Febrie dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Karena itu, sprindik baru ini diterbitkan Kejagung untuk memenuhi ketentuan hukum acara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan seseorang harus diperiksa sebagai saksi lebih dulu sebelum status hukumnya berubah, agar penetapan status tersebut sah secara hukum.
"Mohon jangan ada bias disampaikan jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK No. 21 2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian sudah peradilan setelah KUHAP yang ada... bahwa siapapun tidak bisa tiba-tiba statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah." Ucap Jamwas Rudi Margono
Baca Juga: Eksepsi Jadi Momentum Kemenangan dr. Tifa? Andi Azwan Berikan Tanggapan
Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang merupakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri. Meski begitu, Kejagung memastikan status Febrie sebagai tersangka dalam perkara lain, termasuk kasus ASABRI tidak berubah.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyinggung soal upaya pemanggilan terhadap Febrie yang sempat tidak berjalan mulus.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai pasal 28 dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan paksa" sambungnya
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang, dan Rudi mengingatkan bahwa jika Febrie kembali mangkir, penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan pasal 28 KUHAP.





