MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

celebesmedia.id
4 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Kabar baik bagi pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet dan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap aktif serta bisa digunakan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, ke depan operator tidak bisa hanya mengandalkan sistem kuota hangus saat masa aktif berakhir tanpa menyediakan alternatif bagi pelanggan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang sudah dibayar konsumen merupakan bagian dari hak pengguna sehingga harus mendapat perlindungan hukum.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies.

MK menjelaskan perlindungan terhadap sisa kuota bisa diberikan melalui berbagai pilihan layanan. Mulai dari akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) atau mekanisme lain.

Mahkamah menilai pilihan tersebut perlu diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus melindungi hak konsumen.

Selain itu, pemerintah juga diminta menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Dalam penyesuaian tarif, pemerintah dan operator juga didorong melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Mereka menggugat aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberi keleluasaan kepada operator menentukan masa berlaku kuota tanpa perlindungan yang jelas bagi pelanggan.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor dalam sidang perdana.

Meski demikian, putusan MK ini bukan berarti seluruh kuota internet otomatis tidak akan hangus mulai hari ini. Putusan tersebut mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin hak pelanggan atas sisa kuota. Implementasi teknisnya selanjutnya akan diatur oleh pemerintah dan diterapkan oleh masing-masing operator telekomunikasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Angsuran Perdana Pembiayaan Koperasi Merah Putih Jatuh Tempo September Tahun Ini
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Lowongan Kerja Greenfields Indonesia 2026 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Kehadiran Penonton di Stadion
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar Pemain Persib dan Persija di Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, 13 Nama Jadi Andalan John Herdman
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Operator Seluler RI Akan Sediakan Paket Kuota Rollover Sesuai Putusan MK
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.