Direktorat Jenderal Imigrasi menindak dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kegiatan tersebut diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut karena telah meninggalkan Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan kedua WNA yang dikenai penangkalan saat ini telah berada di luar wilayah Indonesia.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.
Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik yang melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
(idh/imk)





