Anggota DPR Desak Operator Jalankan Putusan MK soal Kuota Internet

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menurut Oleh Soleh, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

“Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh pada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Urgensi Pembentukan URI

Menurut Oleh, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Dia mengingatkan, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terang Benderang Penyebab Warga Ricuh saat Geruduk Rumah Guru ASN yang Diduga Serahkan Siswa SD agar Dicabuli Suaminya
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Airlangga Optimistis Joint Venture Indonesia-China Perkuat Kemandirian Industri Farmasi Nasional
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Seloroh Prabowo, Dasco-Muhaimin-Bahlil seperti Pemimpin Kacil
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Terungkap, Google Miliki Saham SpaceX Senilai Rp1.690 Triliun
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akui Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Utama
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.