Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tekadnya untuk semakin mengukuhkan upaya-upaya antisipasi terhadap kejahatan korupsi di seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan di daerah berjalan dengan integritas tinggi.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7).
Guna mengoptimalkan upaya pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kemendagri juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring terhadap kepala daerah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.
Mendagri mengaku prihatin atas kasus tindak pidana korupsi yang menimpa sejumlah kepala daerah.
Karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah.
Upaya tersebut belum lama ini telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik,” sambung Mendagri.
Ia menjelaskan, langkah pencegahan tersebut akan dilaksanakan di 10 klaster daerah.
Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).




