Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dan berstatus tersangka.
Sebagai informasi Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tedalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Selain Febrie, Don Ritto selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut Rudi menegaskan bahwa Febrie masih berstatus jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Masih bertugas) di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Rudi juga mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kode etik Febrie akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.
"Iya (proses etik menunggu proses pidana)," ucap Rudi.
Kejagung Akan Periksa Febrie Hari IniKejagung juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait barang bukti uang hingga 74 Kg emas yang baru dimulai penyidikannya alias kasus baru.Kejagung menyebut ini adalah pemanggilan kedua.
"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, Rudi masih belum bisa memastikan kehadiran Febrie.
"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," ucapnya.
Jika tak hadir lagi, kata Rudi, maka pihaknya membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Febrie yang juga berstatus tersangka.
"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).
Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Juga:Jejak Karier Donny Ermawan Taufanto, Kini Dilantik Sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia





