Febrie Adriansyah Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membenarkan kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026).
Anang menjelaskan, Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung siang hari.
“Di Kejagung. Sekitar jam 13.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga kini status hukum Febrie dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan masih sebagai saksi.
Menurut Rudi, Kejaksaan belum menetapkan Febrie sebagai tersangka karena penyidik masih harus meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari proses hukum.
“Belum. Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, status tersangka yang sempat disematkan kepada Febrie merupakan penetapan oleh penyidik kepolisian. Adapun dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan, seluruh Sprindik masih menempatkan Febrie sebagai saksi.
“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujarnya saat ditanya mengenai status Febrie dalam seluruh Sprindik Kejaksaan.
Rudi mengatakan, pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini berkaitan dengan Sprindik keempat, sedangkan tiga Sprindik lainnya akan diproses secara bertahap.
“Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga,” ucapnya.
Ia menerangkan, pemeriksaan ulang terhadap subjek hukum merupakan prosedur yang wajib dilakukan setelah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan identitas pihak yang diperiksa sekaligus melakukan asesmen terhadap alat bukti yang telah diserahkan.
“Karena berkasnya sudah kita terima. Subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan maka harus diperiksa. Kita pastikan betul yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan. Setelah itu kita pelajari dan diasesmen alat buktinya,” jelas Rudi.
Selain itu, Rudi mengungkapkan penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara dengan memasukkan aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk di sini nanti,” katanya.
Saat kembali ditanya mengenai status pemanggilan Febrie dalam pemeriksaan perdana tersebut, Rudi memastikan bahwa eks Jampidsus itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.(faz/iss)




