Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan permintaan tersebut diajukan saat Rudi Margono masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Advertisement
“KPK sudah menerima surat permintaan. Permintaannya waktu itu dari Plt Jampidsus,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (24/7/2026).
Setyo menjelaskan, KPK telah menindaklanjuti permintaan tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Namun, keterlibatan lembaganya saat ini masih sebatas koordinasi sebagai tahapan awal sebelum masuk ke proses supervisi.
“Itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Ibu Eli. Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi,” ucap Setyo.
“Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan komisioner yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi,” sambung dia.
Menurut Setyo, apabila proses tersebut telah memasuki tahap supervisi, keterlibatan personel KPK akan menjadi lebih intensif, termasuk dalam koordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Itu akan lebih spesifik, akan lebih jelas, dan intensitasnya pertemuan dengan para tim sembilan atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus itu akan lebih banyak lagi,” kata Setyo.
Ia juga mengungkapkan telah menerima laporan dari jajaran Deputi Korsup mengenai tindak lanjut atas permintaan tersebut.
“Hari ini ada dari mulai tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Korsup sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan, bahkan mulai pagi 08.30 mereka untuk tetap standby di sana dan saya terinformasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi,” papar Setyo.




