Malang (beritajatim.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (UB) menggelar pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Program Hibah Pengabdian Berbasis Wilayah (PBW) Tahun 2026 yang didanai oleh BIMA Kemendiktisaintek.
Ketua Tim Pengabdian UB, Dr Ir Rita Parmawati SP ME IPU ASEAN Eng menerangkan, kehadiran payung hukum di tingkat lokal menjadi pijakan utama agar penanganan masalah lingkungan dapat berjalan optimal dan terukur. Langkah tersebut diambil guna memperkuat tata kelola lingkungan berbasis warga melalui penguatan payung hukum di tingkat desa.
”Pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis yang perlu ditangani secara sistematis mulai dari tingkat desa. Keberadaan Peraturan Desa menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab,” kata ujar Rita.
Pihaknya menambahkan, penyusunan peraturan ini difokuskan agar ramah di tingkat implementasi serta mampu mengubah pola hidup masyarakat secara bertahap.
”Peraturan Desa bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Melalui regulasi yang disusun secara partisipatif, diharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang jelas dalam mengurangi, memilah, memanfaatkan, dan mengolah sampah sehingga mampu menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan produktif,” tambah pakar lingkungan UB tersebut.
Dalam forum yang sama, Rita menjabarkan pentingnya kesesuaian materi muatan rancangan aturan desa dengan aturan hukum yang kedudukannya lebih tinggi. Pendampingan teknis diberikan agar produk hukum desa tidak membentur aturan di tingkat kabupaten maupun nasional.
”Selama proses pendampingan, kami memberikan masukan teknis mengenai penyusunan materi muatan Perdes agar selaras dengan regulasi di atasnya. Seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, hingga Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018,” terang Rita.
Ia menegaskan, aspek legalitas formal menjadi poin vital yang terus dimatangkan. Pendampingan ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mudah diimplementasikan, serta benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan nyata Desa Ngabab.
Agenda yang berlangsung interaktif ini dihadiri jajaran Pemdes Ngabab, Ketua dan Anggota BPD, Sekretaris Desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga perwakilan kelompok perempuan. Forum musyawarah secara mendalam menguliti mulai dari ranah tugas pemdes, kewajiban warga, mekanisme pengawasan, hingga alokasi anggaran operasional.
Tim pengabdian UB saat mendampingi pembuatan Perdes di Desa Ngabab (Foto: Istimewa)Kepala Desa Ngabab, Amin Afandi menyambut baik dan mengapresiasi penuh keterlibatan tim akademisi dari Universitas Brawijaya dalam mengawal rancangan Perdes di wilayahnya.
”Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Tim Universitas Brawijaya. Kehadiran akademisi dalam proses penyusunan Perdes ini memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi kami di pemerintah desa,” ungkap Amin Afandi.
Amin menilai, kehadiran kajian akademis membuat produk hukum desa menjadi lebih berbobot dan terukur saat dieksekusi di lapangan kelak.
”Melalui pendampingan ini, regulasi yang kita hasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan formalitas hukum semata, tetapi juga didukung oleh kajian ilmiah yang matang. Hal ini membuat perdes menjadi lebih implementatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sehari-hari,” tuturnya.
Ia optimistis lahirnya Perdes Pengelolaan Sampah ini bakal mengurai problem penumpukan sampah yang selama ini menjadi tantangan di kawasan pedesaan.
“Program pendampingan ini diharapkan mampu menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu di Desa Ngabab, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pemanfaatan kembali, pengolahan sampah organik dan anorganik, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” beber Amin.
Lebih lanjut, Amin berharap keberadaan aturan baku ini mampu melecut kesadaran kolektif warga Ngabab agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan sekitar.
”Dengan adanya Perdes tersebut, pemerintah desa kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pengelolaan sampah secara berkelanjutan, sekaligus mendorong terbentuknya budaya baru yang peduli lingkungan di tengah masyarakat Desa Ngabab,” lanjut Amin.
Dengan tuntasnya tahap penyelarasan naskah ini, seluruh pihak menyepakati penyempurnaan draft akhir sebelum nantinya disahkan secara resmi oleh Pemdes bersama BPD. “Langkah kolaboratif UB ini sekaligus menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung tercapainya indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Desa,” kata Dr. Rita menutup keterangan. (dan/but)




