Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pelapor berinisial A meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tidak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait salah satu kepala daerah di Provinsi Aceh inisial SA.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Dalam hal itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor menyebut, bahwa dirinya merasa ditipu terkait dengan penyerahan uang senilai Rp3 miliar yang telah dijanjikan terkait bantuan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK). 

Namun pada nyatanya, PK tersebut justru ditolak, sehingga uang yang sudah disetorkan diminta untuk dikembalikan, tetapi baru diterima Rp1,1 miliar. 

"Saya menyerahkan uang Rp3 miliar dengan harapan proses Peninjauan Kembali dapat dibantu. Namun setelah PK ditolak, uang yang saya terima kembali hanya Rp1,1 miliar. Sampai sekarang masih ada Rp1,9 miliar yang belum dikembalikan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," katanya, Jumat (24/7/2026). 

Oleh karena itu ia berharap, aparat penegak hukum dapat menangani laporannya itu secara objektif dan profesional. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. 

Di sisi lain, desakan untuk menindaklanjuti laporan ini dilayangkan juga oleh kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta yang menggelar aksi di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026). 

Mereka meminta agar Polisi segera melakukan pengungkapan terhadap kasus penipuan ini yang menyeret salah satu pemimpin daerah di Provinsi Aceh tersebut. 

"Kami mendesak dan menuntut keadilan dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang mencapai Rp3 miliar. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum," ucap koordinator aksi. 

Massa juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(aha/raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunakan Lilin Saat Listrik Padam, Tiga Anak di Sukabumi Tewas dalam Kebakaran
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Sebanyak 27 Desa di 10 Kecamatan di Bangkalan Kesulitan Air Bersih
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Topan Harry Luluhlantakkan Pesisir Sisilia, Italia Diuji Hadapi Bencana
• 17 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Tekankan Program Transmigrasi Berfokus Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Ada Kampanye "Indonesia Akan Kolaps", Eh Enggak Kolaps
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.