JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membantah klaim pihak bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek "Whip Pink" yang menyebut gas dinitrogen oksida (N2O) yang dipasarkannya merupakan food grade atau diperuntukkan untuk dikonsumsi.
Diketahui Food grade adalah material yang aman bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Zulkarnain Harahap mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, gas tersebut berasal dari persediaan medical grade atau untuk keperluan medis.
Medical grade artinya material aman digunakan dalam lingkungan klinis atau bersentuhan langsung dengan tubuh manusia.
Baca juga: Penampakan Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut yang Digeledah Bareskrim Polri
"Kalau kita lihat dari NIB dan sebagainya daripada PT Supra Indo Sukses Sejahtera, beliau mengatakan bahwasanya ini food grade, tetapi dalam temuan penyidikan, temuannya itu kita ada temuan lain. Bahwasanya asal dari barang adalah merupakan medical grade, kemudian dari PT BGA juga menghasilkan ini untuk persediaan medis," tutur dia di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026).
"Kalaupun seandainya mengatakan bahwasanya ini untuk food grade dan sebagainya, tapi temuan penyidikan kita kan berbeda," tambahnya.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tabung gas milik PT SISS diperoleh dari PT BGA.
Baca juga: Bareskrim Geledah Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut, Sita 15.000 Tabung N20
Sementara PT BGA mendapatkan pasokan dinitrogen oksida dari PT Dahana yang mengimpor bahan tersebut dari Jerman dalam kategori medical grade.
Selain menelusuri asal barang, penyidik juga menemukan gas N2O tersebut tidak hanya dipasarkan untuk kebutuhan makanan.
"Di dalam pelaksanaan penjualannya juga kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan, tetapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan malam," tutur dia.
Baca juga: Bos Pabrik Whip Pink Resmi Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Ia mengatakan, di lokasi hiburan tersebut gas N2O dijual untuk dihirup pengunjung menggunakan balon.
Penyidik juga menemukan konten di salah satu platform media sosial yang memperlihatkan cara penggunaan gas tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan dua bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek "Whip Pink", Andi Hioe dan Jasen Hioe, setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, kedua tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sejak Rabu (22/7/2026) malam.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026 selama 20 hari," kata Zulkarnain, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).





