Dekan FH UMM Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Malang (beritajatim.com) – Lambannya langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi besar merugikan keuangan negara. Penundaan regulasi vital tersebut mengancam upaya pemulihan aset negara hingga triliunan rupiah yang melayang akibat tindakan rasuah.

​Kondisi ini memantik keras dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Pihaknya mendesak lembaga legislatif pusat agar segera memproses dan meresmikan payung hukum tersebut demi mentransformasi corak penegakan hukum tindak pidana khusus di Indonesia.

Prof. ​Tongat menggarisbawahi bahwa penanganan kejahatan luar biasa selama ini terhambat oleh dinamika politik serta paradigma peradilan konvensional.

Menurutnya, sistem hukum di tanah air masih terlalu tertuju pada sanksi kurungan badan bagi para pelaku korupsi, sementara aspek penyitaan dan pengembalian kerugian negara justru kerap terabaikan.

​”Pola pemidanaan di tanah air semestinya digeser secara mendasar dan tegas. Pendekatan hukum tidak boleh lagi berhenti pada hukuman fisik semata, melainkan harus diarahkan pada penyitaan serta perampasan kekayaan hasil kejahatan,” ujar Tongat saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

​Pakar hukum UMM ini juga menepis kekhawatiran sebagian pihak yang menilai skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap melanggar hak asasi manusia maupun prinsip praduga tak bersalah.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah pada hakikatnya melekat pada subjek hukum individu, bukan pada benda atau harta kekayaan.

​Ia menambahkan, ruang keadilan bagi pemilik kekayaan tetap dijamin secara sah melalui mekanisme pembuktian terbalik di hadapan majelis hakim.

Metode ini menjadi terobosan hukum yang sangat efektif ketika proses penanganan perkara terkendala lantaran tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia.

​”Mengkaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena sasaran objeknya berbeda. Skema ini hadir sebagai terobosan hukum ketika penanganan perkara terkendala oleh keberadaan tersangka,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Tongat menilai regulasi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memiliki keterbatasan ruang gerak. Akibatnya, alur pelacakan dan pengembalian aset ke kas negara acap kali memakan waktu amat lama dan terbelit prosedur.

​Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dipandang amat mendesak guna menutup kekosongan hukum tersebut. Ia mengingatkan bahwa penundaan yang berlarut-larut berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ikhtiar pemerintah dalam memberantas korupsi.

​Meski demikian, Tongat mengingatkan bahwa regulasi yang kuat harus ditopang oleh integritas aparat penegak hukum di lapangan.

​Ia berharap DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara utuh tanpa memangkas poin-poin substansialnya demi memiskinkan koruptor serta memulihkan hak-hak rakyat.

​”Undang-undang ini merupakan pijakan yuridis yang sangat kokoh. Namun, efektivitas dalam mengembalikan kerugian negara ke depannya tetap bergantung pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum,” pungkas pakar UMM tersebut. (dan/ian)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Spesifikasi iCAR V27 untuk GIIAS 2026
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pria di Konawe Tikam 2 Polisi Pakai Badik Ditangkap
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelatih Persija, Shin Tae-yong, Jawab Kabar Dihukum Berat Asosiasi Sepak Bola Korea: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil
• 10 jam lalubola.com
thumb
Indonesia Dorong ASEAN-Uni Eropa Perkuat Peran sebagai Pilar Stabilitas dan Kesejahteraan Global
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco-Cucun Terima Dialog APKASI
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.