Liputan6.com, Jakarta - Seluruh bantuan pemerintah dan bantuan sosial (bansos) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai September 2026. Anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan Kopdes.
Namun, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Menurut Dini, pemerintah perlu memastikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) disusun secara jelas.
Advertisement
"Saya mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan pelayanan kepada masyarakat. Namun, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis harus disusun secara matang, jelas, dan implementatif agar tidak menimbulkan kendala di lapangan," ujar Dini pada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Dini, perubahan mekanisme penyaluran bansos tidak boleh mengurangi hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Pemerintah harus memastikan bantuan tetap disalurkan secara tepat sasaran, mudah diakses, serta bebas dari segala bentuk pungutan.
"Yang terpenting, perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak boleh merugikan penerima manfaat. Penyaluran harus tetap menjamin bantuan diterima tepat sasaran, tepat waktu, transparan, mudah diakses, serta tanpa pungutan apa pun," katanya.
Dini juga juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat maupun pengelola koperasi sebelum skema baru diterapkan.
"Perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pengelola koperasi agar proses transisi tidak menimbulkan kebingungan. maupun menghambat hak masyarakat penerima manfaat. Jangan sampai perubahan mekanisme justru menyulitkan masyarakat," tuturnya.




