JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kredivo Finance Indonesia menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang melibatkan seorang petugas debt collector di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Melalui serangkaian pembaruan yang disampaikan di akun Instagram resminya, Kredivo menegaskan berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, objektif, dan adil serta terus berkoordinasi dengan OJK.
Pada pembaruan 23 Juli 2026 pukul 13.00, Kredivo menyatakan hasil investigasi internal telah disampaikan kepada regulator.
"Hasil investigasi internal telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pada hari ini akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama OJK untuk memberikan paparan secara langsung," tulis manajemen Kredivo, dikutip Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Perempuan di Lampung Dibunuh Tetangganya, Pelaku Kuasai Harta Korban untuk Judol dan Narkoba
Perusahaan menyebut telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil diverifikasi.
Sebelumnya, pada pembaruan 22 Juli 2026, Kredivo mengungkapkan investigasi internal telah memasuki tahap akhir dan akan dilaporkan kepada OJK.
"Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal," tulis perusahaan.
Kredivo juga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap standar operasional maupun kode etik perusahaan.
Baca Juga: Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta Selatan Diduga Terlilit Pinjol
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- kredivo
- pinjaman online
- pinjol
- debt collector
- kasus debt collector purworejo
- pelecehan seksual





