JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan pers, Jumat (24/07/2026).
Baca juga: YLKI di Sidang MK: Praktik Kuota Hangus Berpotensi Rugikan Konsumen
Komdigi siap mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Gugatan Kuota Hangus, MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan Kuota Rollover
Putusan MK soal kuota hangusMK menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa berlakunya berakhir tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi.
MK menilai kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Baca juga: Di MK, Operator Seluler Janji Perluas Paket Rollover Cegah Kuota Hangus
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.
Sebagai hak milik, sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh pengguna jasa telekomunikasi secara konstitusional dilindungi dan tidak boleh diambil alih atau dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator.
"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud," bunyi pertimbangan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




