Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), mengungkapkan bahwa terhitung hingga 22 Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler (opsel) telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik.
“Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga,” kata Meutya Hafid, Menkomdigi, dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis (23/7/2026), yang dilaporkan Antara.
Meutya Hafid menjelaskan, registrasi kartu SIM biometrik ini memudahkan masyarakat untuk mendeteksi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan pihak lain tanpa izin, sehingga memberikan perlindungan lebih baik dari risiko penyalahgunaan identitas.
“Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler,” ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan penambahan 10 juta pelanggan baru yang melakukan registrasi kartu SIM biometrik dalam satu bulan ke depan. Meutya Hafid menuturkan, target tersebut tidak harus dipenuhi hanya dari registrasi pelanggan baru, melainkan juga dapat dicapai melalui registrasi ulang bagi pelanggan lama yang belum melakukan verifikasi biometrik.
“Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik,” ujarnya.
Sebagai konteks, registrasi kartu SIM biometrik ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui pemanfaatan data biometrik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam proses registrasi kartu SIM, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai bentuk kejahatan digital.
Meutya Hafid turut meminta seluruh operator seluler untuk menjaga kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, sekaligus memastikan proses registrasi tetap berjalan mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” ujar dia.(ant/iss)




