JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka klaster 1 dalam kasus tersebut di antaranya Kurnia Tri Royani (KTR), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
"Terkait dengan tadi pertanyaan klaster pertama, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Awalnya di klaster 1 tersebut ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Namun, dua dari lima orang itu melakukan restorative justice dan penyidikan perkaranya dihentikan. Kedua orang itu yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Baca Juga: Kubu Jokowi Tegaskan Putusan Sela Dokter Tifa Tak Gugurkan Perkara: JPU Dapat Ajukan Dakwaan Baru
Lebih lanjut, Kombes Iman menanggapi dikabulkannya eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang merupakan tersangka dalam klaster kedua.
Menurutnya, putusan sela itu bukan akhir dari perkara yang menjerat lulusan Kedokteran UGM tersebut.
"Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Meskipun begitu, Iman menyampaikan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara Dokter Tifa.
Baca Juga: Alasan Ahmad Khozinudin Sebut Kubu Jokowi dan Kubu Roy Suryo Sama-sama "Pengecut"
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- kejaksaan
- klaster 1 kasus ijazah jokowi
- pelimpahan perkara





