Tidak Kenakan Rompi Tahanan, Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS- Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya ditahan karena disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Febrie ditahan pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung, menyusul Don Ritto, tersangka lain, yang sudah lebih dahulu ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Febrie tiba di gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00. Febrie baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 tanpa mengenakan rompi merah dan borgol.

Febrie yang mengenakan batik bernuansa abu-abu lantas digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di depan lobi gedung utama Kejagung sejak pukul 19.00. Ia lantas dibawa ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk ditahan. Febrie tiba di gedung KPK pada pukul 23.23, dan berkata, ”Tidak pakai rompi, ya,” saat melihat awak media.

Kepada wartawan, Febrie mengaku sudah diperiksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, ia merasa alat bukti yang ada belum cukup untuk dilakukan penahanan.

“Hari ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Bahwa alat bukti diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya. Ini belum cukup penahanan,” tegasnya.

Febrie membandingkan saat ini menjadi Jampidsus. Seharusnya alat bukti di perdalam terlebih dahulu dan dilakukan beberapa kali ekspose perkara.

“Di gedung bundar tidak seperti ini, semua alat bukti di perdalam dulu. Beberapa kali ekspos, sehingga tidak zalim maka barulah kita lakukan penahanan,” kata dia.

Meski demikian, Febrie mengaku menghormati putusan penahanan terhadap dirinya. Ia juga merasa ini merupakan kriminalisasi.

“Tapi ini keputusan pimpinan saya siap. dan saya merasa ini kriminalisasi,” katanya sebelum menuju mobil tahanan.

Pencucian uang

Febrie mulanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan 74 kilogram emas dan uang senilai Rp 536 miliar di sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Menindaklanjuti sprindik baru itu, Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani perkara itu memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026). Keempat saksi itu adalah FA, DR, NH, dan TS. Tim 9 juga memintai keterangan dari seorang ahli tindak pidana pencucian uang.

Baca JugaMengapa Kejagung Tak Menahan Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. FA alias Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan. sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Karena itulah, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan lainnya pada Jumat ini.

bla bla bla omongan kejagung

Kronologi kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan manipulasi pasokan batubara PLN yang dinaikkan menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sejumlah aset yang diduga terkait Febrie digeledah dan disita. Selain perkara penanganan kasus pengadaan batubara PLN, penyidikan selanjutnya berkembang. Polisi menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Setidaknya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, antara lain, rumah di kawasan Sentul, Bogor; sebuah money changer; dan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, digeledah. Dari beberapa lokasi, polisi di antaranya menyita emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.

Kemudian diketahui bahwa rumah tempat ditemukan emas dan uang senilai Rp 476 miliar di Sentul merupakan rumah milik bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Perkembangan kasus pun menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik sejak awal hingga pertengahan Juli 2026.

Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama advokat bernama Don Ritto. Lalu, kepolisian menyerahkan dokumen, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan.

Selanjutnya, pada 15 Juli, Kejagung mengeluarkan tiga sprindik untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dua hari setelah itu, 17 Juli 2026, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa Febrie selama lebih kurang 11 jam. Saat itu, pihak Kejagung menyebutkan, Febrie, bersama tersangka lainnya, Don Ritto, diperiksa sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Baca JugaMengapa Kejaksaan Agung Mengeluarkan Sprindik Baru dalam Kasus Febrie Adriansyah?

Saat pemeriksaan, Febrie mengaku tidak mengetahui adanya uang dan emas yang disita oleh polisi dari kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Yang mengetahui uang tersebut, termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Pasalnya, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah tangan dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasionalisasi yayasan.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026) merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.

Adapun menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan Don Ritto untuk keperluan yayasan dan pesantren.

Seusai pemeriksaan, Kejagung tidak menahan Febrie, sementara Don Ritto tetap ditahan. Don sebelumnya sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atau sebelum perkara tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.

Dalam pemeriksaan itu, tim penasihat hukum Febrie mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan disertai berbagai alasan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan, permohonan agar Febrie tidak ditahan disetujui penyidik Kejagung karena kliennya bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu, misalnya, ditunjukkan dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Febrie untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hanya 5 WNA yang Disetujui Jadi WNI dari Ribuan Permohonan di 2025
• 8 jam lalukompas.com
thumb
AI dan Geopolitik Ubah Lanskap Industri Asuransi
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Editorial MI: Waspadai Wajah Baru Judol
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Bursa Transfer: Inter Milan Mulai Bergerak untuk Cristian Romero, Incar Dua Pemain dari Tottenham Hotspur
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kakanwil DJP: Aksa Mahmud Teladan Pengusaha Taat Pajak
• 9 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.