Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu Febrie ungkap seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, pada Jumat (25/7/2026).
Ia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Namun, Febrie menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa belum, masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspose perkara berkali-kali.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.
Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (muu)




