Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak menggunakan rompi tahanan setelah diperiksa. Terlebih Febrie sudah ditetapkan tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan pihaknya lupa memberikan rompi tahanan karena terburu-buru. Rudi pun menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, sudah malam," kata Rudi, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB. Dia sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPKSetelah itu, Febrie digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan tanp tangan diborgol. Diketahui, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.
"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.
Adapun perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.



