jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Korps Adhyaksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Anang menyebut Febrie saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk surat perintah penyidikan (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
BACA JUGA: Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie
”Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung, red),” kata Anang kepada awak media, Jumat (24/7).
Anang memastikan Febrie sudah datang sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan lanjutan penyidik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Fabriek Bloc, Bekas Pabrik Jadi Ruang Kreatif Publik
”Masih (berlangsung pemeriksaannya, red) dan kedatangan sekitar jam 13.00-an,” kata dia.
Sebelumnya, Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu (22/7) lalu.
BACA JUGA: KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat di Balik Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Namun, Febrie yang mau diperiksa sebagai saksi tak datang dalam panggilan Rabu kemarin dengan alasan menderita sakit.
Kejagung kemudian mengagendakan pemanggilan terhadap Febrie pada Jumat ini sebagai saksi untuk menindaklanjuti terbitnya sprindik baru.
Dia memastikan pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” katanya.
Adapun, Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 terbit setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti jutaan uang asing dan emas 74 kilogram.
”Mohon jangan ada bias disampaikan, kok, menjadi saksi (lagi), karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kami pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dahulu,” tegasnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan HAM Ungkap Anatomi Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Beberkan TPPU & Kerugian Negara
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan




