jpnn.com - Mabes Polri menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak berwemang memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak rakyat.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di tengah munculnya isu mengenai keterlibatan polisi dalam pengawasan wajib pajak.
BACA JUGA: Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie
Dia mengatakan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.
BACA JUGA: 2 Polisi di Konawe Kena Tikam, Kronologinya Begini
"Kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA: TPNPB-OPM Bunuh Warga Sipil di Yahukimo, Ini Reaksi Kementerian HAM
Irjen Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP karena Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resminya, DJP Kemenkeu juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




