Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga :
Faktor Keamanan jadi Alasan Kejagung Titip Tahan Febrie di Rutan KPK
Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Dia mengatakan, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Padahal menurutnya, hal itu belum bisa dilakukan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie Adriansyah usai diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Dia mengatakan, saat dirinya masih bertugas di Kejaksaan, tak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti ini. Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu, serta perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Saat ini, Kejaksaan menitipkan penahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.



