Jakarta, VIVA – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Eks Jampidsus Kejagung itu mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.
Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.
Meski mengaku tidak sependapat dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.
Febrie menegaskan dirinya memandang perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.





