Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menitipkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait masalah keamanan.
"Yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar ya, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol"Untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi.
Rudi mengatakan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Dia mengatakan, sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie Adriansyah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Tangkapan layar Metro TV.
Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah yaitu Febri Diasyah mengatakan, dokumen penetapan tersangka dan penahanan diserahkan oleh penyidik setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Febri, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pukul 19.00 WIB tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan," kata Febri.




