JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan praktik penagihan yang melibatkan seorang debt collector (DC) dari Kredivo dan nasabah perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, berakhir dengan kesepakatan damai.
Perkembangan terbaru ini disampaikan oleh PT Kredivo Finance Indonesia melalui akun Instagram resminya, @kredivo, pada Kamis (23/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Kredivo menyebut proses investigasi yang dilakukan pihak berwajib telah selesai. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana.
"Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengadu telah sepakat berdamai di Polres Purworejo," tulis Kredivo.
Kredivo Evaluasi Praktik Penagihan
Selain menyampaikan perkembangan kasus, Kredivo juga mengatakan telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, serta praktik penagihan yang diterapkan.
Baca Juga: [FULL] Prof. Kiki dan Zaenur Rohman Bahas Dugaan TPPU, Kejagung Siap Jemput Paksa Eks Jampidsus
Debt collector yang terlibat dalam kasus ini juga disebut telah mendapatkan sanksi yang dinilai proporsional.
Perkembangan ini turut diperkuat dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang terduga pelaku memegang kertas di sebuah ruangan dengan tulisan Polres Purworejo pada bagian dinding.
Dalam video tersebut, salah satu orang menyampaikan bahwa kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kredivo Hadiri Audiensi Bersama OJK
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kredivo juga memenuhi undangan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (24/7/2026).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- debt collector
- nasabah kredivo
- kasus purworejo
- penagihan pinjol
- kredivo indonesia
- utang pinjaman





