Soal Penahanan Febrie, Ternyata KPK Sudah Terima Surat Jumat Pagi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan Febrie Adriansyah, setelah eks Jampidsus itu menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhyaksa PADA Jumat (24/7).

Kejagung menitipkan penahanan Febri di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Febrie Ditahan Setelah Diperiksa, Tetapi tak Pakai Rompi Pink

Pihak KPK menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejagung.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Sudah Saatnya Kejaksaan Menahan Febrie Adriansyah

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Walaupun demikian dia mengaku lupa kapan tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut.

BACA JUGA: Hadir di Kejagung Sejak Pukul 13.00 WIB, Febrie Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Sebelumnya Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Febrie memenuhi panggilan pada Jumat (24/7) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian setelah diperiksa, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi.

Sekitar pukul 23.22 WIB Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa memakai rompi tahanan.

Febrie tiba setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejagung. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MUI Ingatkan Bahaya Belajar Agama Hanya Mengandalkan Mesin AI
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mendagri: Kualitas Pelayanan Publik Jadi Kunci Negara Bisa Bertahan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Lanjutkan Penggeledahan Sebuah Rumah di Lombok Barat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemensos Masih Dalami Skema Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Wali Kota New York Zohran Mamdani Tolak Kunjungan PM Israel Netanyahu | SAPA SIANG
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.