Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan saat resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membantah pihaknya memperlakukan Febrie Adriansyah secara khusus. Ia mengaku Kejagung tak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie lantaran terburu-buru.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi usai konferensi pers.
Sebelumnya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam dugaan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri. Namun, ia tak terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tidak diborgol.
Febrie Adriansyah dikawal ketat saat keluar dari gedung bundar menuju ke mobil tahanan. Febrie akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Usai diperiksa selama hampir 10 jam, Febrie pun mengaku sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih harus didalami.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," kata dia.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang sudah diajukan belum cukup untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Febrie mengaku Kejagung tak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka seperti yang dilakukan kepada dirinya.
"Ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ujarnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa tim penyidik dan pemeriksa Kejagung harus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh alat bukti yang diajukan.
Namun, ia tetap mengikuti prosedur penahanan tersebut karena merupakan keputusan pimpinan Kejagung.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," pungkasnya.





