Tanpa Rompi Oranye Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK dalam Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Ratusan Miliar

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan Jumat malam (24/7/ 2026).

Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) di Jakarta sekitar pukul 23.21 WIB. Ia dikawal ketat oleh Polisi Militer dan aparat Kepolisian saat memasuki rutan tersebut. Dalam kesempatan itu, Febrie sempat menunjukkan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi oranye sebagaimana tahanan lain.

“Nggak pake rompi ya,” katanya sambil memperlihatkan dirinya tanpa rompi tahanan.

Febrie juga ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, saat masuk ke Rutan Merah Putih KPK.

Barang Bukti dan Surat Perintah Penyidikan

Kejaksaan Agung menangani kasus ini setelah menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tim 9 Kejagung yang menangani kasus ini telah memanggil empat saksi, termasuk Febrie sendiri, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada 22 Juli 2026.

Reaksi Febrie dan Proses Selanjutnya

Saat ditanyai oleh awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurutnya belum cukup untuk dilakukan penahanan.

“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penahanan sebagai bagian dari upaya hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPM Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Fasilitas Kesehatan di Jeneponto
• 17 jam laluterkini.id
thumb
Serunya Bikin Kreasi Minuman di kumparanMOM Playdate x MyJelly!
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Suka Belanja Offline Menurut Psikologi
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hasil SEA V Cup 2026, Jumat 24 Juli: Bungkam Filipina 3-1, Timnas Voli Indonesia Tak Terkalahkan di Fase Grup
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Membandingkan Rekam Jejak Pelatih Timnas Indonesia Vs Kamboja Jelang Bentrok di Piala AFF 2026: Momen Pembuktian John Herdman
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.