Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7).
Kejagung memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi ASABRI yang ditangani Tim Sembilan.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditetapkan tersangka. Ia pun langsung ditahan.
Seperti apa peristiwa ditahannya Febrie? Berikut kumparan rangkum.
Eks Jubir KPK Jadi Pengacara FebrieAdvokat yang juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, didapuk menjadi pengacara Febrie. Hal itu ia sampaikan usai Febrie diperiksa penyidik.
Ia mengungkap, pihaknya juga sudah mendapatkan surat perintah penahanan Febrie dari Kejagung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," ucap Febri.
Ia pun mengeklaim Febrie kooperatif selama diperiksa. Febrie disebut menyampaikan semua yang ia ketahui.
"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," tegas Febri.
Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan BorgolPantauan di lokasi, Febrie tampak keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Meski ditahan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.
Saat menuju mobil tahanan, Febrie menyebut bahwa dirinya tidak layak untuk ditahan.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie.
Ia melanjutkan, "Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan."
Merasa DikriminalisasiFebrie merasa telah dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya. Namun, Febrie mengaku menerima keputusan pimpinan Kejagung yang memutuskan menahannya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," tuturnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa kasusnya ini adalah kriminalisasi.
"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandas Febrie.
Ditahan di Rutan KPKMenurut pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.20 WIB di Rutan KPK. Keluar dari mobil tahanan, ia langsung mengucapkan "Aman ya," katanya.
Dia tampak mengenakan batik, tanpa mengenakan rompi pink ala tahanan Kejagung.
"Nggak pakai rompi ye," kata Febrie menunjuk baju batiknya ke para pewarta.
Setelahnya, dia langsung masuk ke Rutan KPK.
Alasan Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK: Lebih NyamanJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.
Soal Febrie Tak Pakai Rompi-Borgol, Kejagung: Buru-buruRudi mengatakan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena terburu-buru.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka dalam perkara TPPU.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.”
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya, ya,” lanjutnya.
KPK Pastikan Febrie Ditahan di Sel BiasaJuru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan KPK atas permintaan dari Kejagung. Budi bilang, Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, Febrie akan ditempatkan di sel biasa seperti tahanan pada umumnya. Ia memastikan, tak ada perlakuan khusus yang diberikan.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujarnya.
KPK soal Febrie Merasa Dikriminalisasi: Kami Belum MelihatDeputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, selama menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, pihaknya belum melihat adanya indikasi kriminalisasi.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu,” kata Ely di Rutan KPK.
Ely menjelaskan, pengawasan terhadap perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPK melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi. Menurut dia, proses penanganan perkara juga dipantau oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri hingga Komisi Kejaksaan.
“Apalagi yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujarnya.
Ely juga menepis adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, KPK terus mengikuti perkembangan perkara sejak awal melalui mekanisme koordinasi dengan penyidik.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Yang penting kami sudah dari siang di situ bersama Pak Depdak, mengoordinasikan dan mendiskusikan penanganan perkara sampai mendapatkan informasi terkait penyidikan itu. Jadi enggak ada masalah sebenarnya,” kata Ely.
Ia menambahkan, KPK sejak awal intens berkoordinasi dalam perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi.
“Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik,” ujarnya.





