JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih bukan kali pertama dilakukan Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK
Budi menjelaskan, penitipan penahanan terhadap Febrie merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
"Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," ujarnya.
Ia menegaskan, meski ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, seluruh kewenangan atas penahanan dan penyidikan Febrie tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan: Tak Ada Rompi Pink, Merasa Dikriminalisasi
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," katanya.
Budi juga memastikan Febrie menempati sel yang sama dengan tahanan lain di Rutan KPK.
"Sel biasa. Semuanya sama," ucap dia.
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPKDiberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




