JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan para pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) cenderung mengulang pola yang sama.
"Berdasarkan analisis yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," kata Setyo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Setyo menyebutkan, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi lahan basah yang paling sering dimainkan.
Baca juga: OTT Kepala Daerah Marak, Kemendagri-KPK Bakal Keliling 10 Klaster Wilayah
Praktik pengondisian kerap dilakukan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pembocoran persyaratan lelang kepada vendor tertentu.
Akibatnya, orang-orang yang tidak mendapatkan informasi bocoran tersebut akhirnya kalah dalam proses lelang.
Ia juga menyoroti maraknya keterlibatan pihak luar seperti makelar kasus hingga perantara (broker) yang bisa beraksi karena adanya akses dari pihak internal instansi.
"Jadi kalau misalkan mereka ini enggak punya kemampuan apa pun tanpa peran serta orang dalam pasti mereka juga informasi sekecil apa pun enggak akan punya. Tapi karena ada akses atau akses itu bahkan justru diberikan, dibuka seluas-luasnya, maka kemudian mereka bisa tahu speknya seperti apa, idealnya untuk HPS-nya seperti apa gitu. Nah ini tentu menjadi perhatian semua," kata Setyo.
Baca juga: 17 OTT hingga Juli, KPK Sebut Kasus Korupsi Bea Cukai dan Silmy Karim Paling Menonjol
Setyo mengatakan, penyelenggara negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas justru bertindak sebagai pemilik manfaat yang mengendalikan proyek dari balik layar.
"Nah ada lagi di antara pengadaan barang dan jasa itu ya dari sisi penyelenggara negara kemudian ikut ya yang harusnya jadi pengawas tapi dia terlibat gitu, terlibat dalam artian dia juga bisa dikatakan sebagai beneficiary owner, orang yang bergerak di belakang layar tapi semuanya itu adalah atas instruksi, persetujuan, dan bahkan mungkin secara tidak langsung tanggung jawabnya ada sama yang bersangkutan," ungkap dia.
Selain pengadaan barang dan jasa, KPK juga menemukan praktik jual-beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Mendagri Jawab Wacana Evaluasi Pilkada Langsung di Tengah Maraknya OTT Kepala Daerah
Setyo menyayangkan sistem pendelegasian jabatan yang kerap mengabaikan merit system demi mengakomodasi tim sukses saat Pilkada.
"Ya seharusnya untuk jual beli untuk masalah mutasi ya kemudian rotasi dan lain-lain sudah ada aturannya secara merit system, secara manajemen talenta, atau mungkin secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan kepala daerah dan lain-lain gitu," ujar dia.
Oleh sebab itu, Setyo mengingatkan agar penunjukan jabatan tidak dijadikan ajang transaksi keuangan yang memicu orientasi balik modal bagi pejabat yang dilantik.
"Nah ini juga jangan sampai kesannya hanya sekadar supaya memberikan jabatan kepada seseorang dengan harapan orang itu kemudian memberikan sesuatu sehingga ada semacam orientasinya adalah pada balik modal," kata Setyo.
Baca juga: Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret
OTT kepala daerahSejak Januari hingga Juli 2026, sudah ada 11 orang kepala daerah yang terjaring OTT KPK, yakni Wali Kota Madiun Maidi yang jadi tersangka korupsi pemerasan fee proyek dan CSR serta gratifikasi, Bupati Pati Sudewo yang jadi tersangka korupsi pemerasan pengisian jabatan kepala desa.
Lalu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang jadi tersangka kasus benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam kasus suap ijon proyek, Bupati Cilacal Syamsul Aulia Rahman yang jadi tersangka pemerasan tunjangan hari raya.
Kemudian, ada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang jadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Bupati Muara Enim Edison yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan pemberian suap atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, ada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan Sekda dan penerimaan pengurusan kawasan hutan, Bupati Langkat Syah Afandin yang jadi tersangka kasus suap proyek dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terlibat kasus pemerasan terhadap ASN.
Terbaru, ada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan proyek di Lombok Barat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




