Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Febrie enggan menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Dia meminta agar pertanyaan mengenai barang bukti itu ditujukan kepada penyidik Kejagung.
Advertisement
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan. Dari Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Di lokasi lain, yakni sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita
Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang telah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.




