Ada Peran Ojol di Balik Putusan MK Agar Kuota Internet Tidak Hangus

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tak boleh hangus. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.

Pengemudi ojol itu ialah Didi Supandi. Dia bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pasangan suami istri tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sendiri merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut isinya:

1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Didi mengatakan dirinya selaku konsumen telah melakukan pembayaran di muka untuk data internet tertentu. Dia menilai harusnya pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan. Didi mengatakan dirinya pernah kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota internet yang dibeli.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.

Dia merasa penghangusan kuota sepihak saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data internet yang telah dibayar lunas. Menurut Didi, pelaku usaha berlindung di balik Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Minta Operator Ikuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet




(haf/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petakan Titik Rawan, Kemendagri Gandeng KPK Cegah Korupsi di Daerah
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lamine Yamal Ungkap Nasihat Lionel Messi Usai Final Piala Dunia 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Wasekjen DPP AMPI: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi & Tak Punya Legitimasi
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Berkekuatan 12 Pemain Naturalisasi, Mampukah Timnas Indonesia Juara Piala AFF?
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.