Pakar Hukum Pidana Unram: Penggeledahan Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan & Borgol Seusai Diperiksa

Ustaz menyampaikan pernyataan itu dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui sambungan Zoom.

Ufran mengatakan berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

BACA JUGA: Sudah Larut Malam jadi Alasan Febrie Enggak Pakai Rompi, yaelah

Menurut dia, pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dia menjelaskan putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Sudah Saatnya Kejaksaan Menahan Febrie Adriansyah

Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Meski demikian, Ufran menegaskan kebutuhan tersebut harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan tindakan penggeledahan.

Dia menjelaskan apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat pembuktian.

"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Tiga Aspek Pembuktian TPPU

Selain menyoroti aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Aspek pertama yang harus dibuktikan ialah hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal, misalnya korupsi, suap, atau gratifikasi.

"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.

Kedua, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut.

Menurut Ufran, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama orang lain.

Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," katanya.

Modus yang Kerap Ditemukan

Ufran juga mengungkapkan sejumlah modus yang umum ditemukan dalam perkara TPPU.

Menurut dia, modus pertama ialah menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan. Kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.

Adapun modus ketiga adalah menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.

Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Untirta Kenalkan Teknologi Micro-Nanobubbles untuk Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Dede Budhyarto: Sakti Kalahkan Menteri
• 45 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Singapura Menang Dramatis atas Kamboja di Piala AFF 2026, Gavin Lee Menolak Puas
• 45 menit lalubola.com
thumb
Sama-sama Ditahan: Don Ritto Pakai Rompi-Borgol, Febrie Adriansyah Tidak
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Namanya Diawali Huruf D
• 18 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.