Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara Febri Diansyah ditunjuk jadi kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

“Saya baru (jadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Febri ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah sebelumnya.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bahwa kliennya dicecar 20-30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.

Menurutnya, kliennya berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat malam.

Adapun penanganan perkara tersebut usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delegasi Oman Tiba di Teheran untuk Bahas Mekanisme Pelayaran di Selat Hormuz
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Piala Presiden 2026: Igor Tolic Pastikan Maung Bandung Turunkan Skuad Terbaik
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadi Tersangka & Ditahan, Febrie Adriansyah: Saya Merasa Memang Ini Kriminalisasi
• 47 menit lalujpnn.com
thumb
Ini Ragam Aktivitas Seru di kumparanMOM Festival Hari Anak 2026, Yuk Jelajahi!
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tertekan Konflik Global dan Tarif Baru AS, Bitcoin Turun 1,5%
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.