Suami dari guru ASN di Tanjungbalai, berinisial D (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey meminta guru ASN itu diberi sanksi jika terbukti ikut terlibat.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral, memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa kepada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya," kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ujang mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diusut pihak kepolisian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan semuanya ke aparat penegakan hukum (polisi) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak," ujarnya.
Ujang mengatakan jika dalam proses hukum guru ASN tersebut terbukti terlibat, maka harus ada sanksi yang diberikan. Dia menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika memang terlibat, saya sebagai anggota komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tuturnya.
"Mari kita jaga bersama-sama, guru adalah profesi mulia karena itu adalah benteng moral generasi bangsa ke depan, saya pun tanpa bimbingan seorang guru tidak mungkin sampai pada tahap seperti ini," imbuh dia.
(amw/idn)





