KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Tetap Kewenangan Kejagung

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), meski yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Advertisement

BACA JUGA: 17 Kepala Daerah Kena OTT, Kemendagri dan KPK Bergerak ke 10 Klaster

Budi juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan, termasuk terkait penggunaan rompi tahanan maupun borgol, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.

Ia memastikan, Febrie akan menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.

"Sel biasa. Semuanya sama," jelas Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Gemerlap Pensi Rasa Konser
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Gantikan Hotman Paris
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Tiga Kali Erupsi, Abu Vulkanik Mencapai 600 Meter
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Dilema Perguruan Tinggi di Antara Gelar dan Kredensial
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.