JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua agen pekerja migran Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, tetapi justru memberangkatkan para korban ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan.
"Para korban diiming-iming akan dipekerjakan sebagai ART di Turki dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan," kata Iman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Sebelum keberangkatan, keluarga korban juga diberi uang muka sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Megawati: Kalau Tak Pancasilais, Jangan Tinggal di Sini, Jadi Imigran Saja
Seluruh dokumen perjalanan, seperti hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up), paspor, hingga visa, diurus oleh pihak agen.
Namun, menurut Iman, dokumen pemeriksaan kesehatan tersebut direkayasa.
Sebelum diberangkatkan, para korban lebih dulu ditampung di rumah salah satu agen berinisial DY.
Setelah itu, mereka dibawa ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke luar negeri.
Para korban baru mengetahui mereka tidak diberangkatkan ke Turki setelah tiba di Libya.
Baca juga: 84 WNI Pekerja Imigran Korban Online Scam di Myanmar Bakal Jalani Rehabilitasi
Selama perjalanan, seluruh dokumen identitas mereka dipegang oleh para agen.
"Untuk dokumen dipegang oleh para agennya yang memberangkatkan, sehingga para korban ini tidak tahu-menahu, hanya tahunya awalnya mau diberangkatkan ke Turki tahu-tahu diberangkatkannya ke Libya," jelas Iman.
Sesampainya di Libya, para korban langsung diserahkan kepada agen setempat untuk didistribusikan kepada masing-masing majikan.
Bekerja hingga 22 jam dan Alami Kekerasan
Iman mengungkapkan, para korban dieksploitasi dengan jam kerja mencapai 22 jam per hari.
Mereka juga hanya menerima gaji sekali dalam tiga bulan.