JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menyebut potret tersebut mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, langkah Kejagung tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.
"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," katanya.




