HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami laporan yang diajukan mantan suami bupati Gowa, Khairul Aco.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi pada Jumat, 24 Juli 2026, termasuk dua adik kandung Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yakni Muhammad Yanuar Iswandi dan Muhammad Ilham.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di Mapolda Sulsel. Para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan Khairul Aco terkait dugaan kesaksian palsu dan dugaan penggelapan.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Yanuar Iswandi mengatakan dirinya bersama Muhammad Ilham memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Bapak Khairul Aco. Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polda Sulsel,” ujar Yanuar.
Ia menjelaskan seluruh pertanyaan penyidik berkaitan dengan substansi laporan yang diajukan Khairul Aco. Meski tidak lagi mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan, Yanuar memastikan seluruh keterangannya disampaikan berdasarkan apa yang diketahuinya.
“Saya lupa berapa pertanyaannya. Intinya kami memberikan keterangan sesuai dengan laporan Pak Aco,” katanya.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Khairul Aco juga sempat hadir di Mapolda Sulsel. Namun, penyidik belum dapat memeriksa pelapor karena kondisi kesehatannya. Pemeriksaan terhadap Khairul Aco akan dijadwalkan ulang dan didampingi kuasa hukumnya.
Yanuar mengatakan perkara yang kini ditangani penyidik masih berkaitan dengan dua dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Khairul Aco beberapa waktu lalu. Seluruh proses pembuktian, kata dia, kini menjadi kewenangan penyidik.
Ia berharap keterangan yang telah diberikan para saksi dapat membantu aparat kepolisian memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Harapan kami, semoga keterangan yang kami berikan bisa membuka tabir yang sebenarnya terhadap apa yang dilaporkan Pak Khairul Aco,” ucapnya.
Menurut Yanuar, pada pemeriksaan kali ini terdapat empat orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara Khairul Aco tidak diperiksa sebagai saksi karena berkedudukan sebagai pelapor.
“Untuk hari ini ada empat saksi. Pak Aco bukan saksi, beliau adalah pelapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik, pihaknya kini hanya menunggu perkembangan penanganan perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kasus yang dilaporkan Khairul Aco sendiri masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa pelapor serta mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(an)





