Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan tetap berlanjut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara tidak berubah meski Kejaksaan Agung telah memiliki Jampidsus yang baru.
Burhanuddin memastikan penyidikan perkara limpahan dari Polri terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lain tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Burhanuddin menjelaskan koordinasi tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi. Dukungan administratif maupun teknis tetap akan diberikan agar proses penyidikan berjalan optimal.
Dengan skema tersebut, pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus disebut tidak memengaruhi jalannya proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani Tim 9.
Sementara itu, Jamwas Rudi Margono menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak terhadap proses penyidikan yang dilakukan timnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ujar Rudi.
Rudi juga mengungkapkan Tim 9 masih melakukan penelitian secara mendalam terhadap tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Polri.
Menurut dia, proses pemeriksaan berkas tersebut telah berlangsung hampir dua pekan sejak pelimpahan dilakukan.
Baca Juga: Kejagung Jawab Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
"Bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas Tipikor, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," katanya.
Tim 9 sendiri dibentuk secara khusus oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Korps Adhyaksa.
Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa senior yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Pembentukan tim khusus juga dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan terhadap mantan petinggi Kejaksaan Agung.





