Dengan mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu tanpa rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung.
Usai memeriksa, Tim 9 kemudian memutuskan untuk menahan dan menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara temuan uang miliaran rupiah dan emas di rumahnya. Febrie keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono beserta Tim 9, dijelaskan alasan penahanan dan perkara yang menjerat Febrie tersebut. Jumpa pers itu tergolong singkat, hanya berlangsung sekitar 7 menit.
Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, pokoknya dari hari ini di Rutan KPK.
Rudi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim 9 memutuskan menaikkan status Febrie menjadi tersangka kasus TPPU dan langsung ditahan. Saat ini, Febrie ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“(Hal) Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, pokoknya dari hari ini di Rutan KPK,” kata Rudi.
Rudi juga menyampaikan alasan penahanan Febrie yang dilakukan di Rutan KPK, salah satunya alasan keamanan dan perlindungan dalam memastikan keselamatan yang bersangkutan. Apalagi, berdasar rekam jejaknya, Febrie selama ini banyak menangani kasus besar korupsi sehingga penahanan di rutan KPK sebagai langkah yang tepat.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” ujar Rudi.
Tak hanya itu, menurut Rudi, penahanan di rutan KPK juga untuk memastikan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan. Langkah tersebut juga sebentuk akuntabilitas serta sinergi antara lembaga.
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi.
Terkait tidak dipasangnya rompi khas tahanan kejaksaan, Rudi mengatakan hal itu hanya karena faktor teknis; yakni terburu-buru dan waktu yang sudah semakin malam atau menjelang dini hari. “Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi.
Febrie mulanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan 74 kilogram emas dan uang senilai Rp 536 miliar di sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Menindaklanjuti sprindik baru itu, Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani perkara itu memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026). Keempat saksi itu adalah FA, DR, NH, dan TS. Tim 9 juga meminta keterangan dari seorang ahli tindak pidana pencucian uang.
Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. FA alias Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan. Sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Karena itulah Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan lainnya pada Jumat.
Dalam jumpa pers pada Jumat malam itu, Rudi tidak menjelaskan secara rinci modus operandi TPPU yang dilakukan oleh eks Jampidsus tersebut. Ia hanya menyebutkan, Febrie diduga melakukan TPPU selama mengabdi di Kejagung atau selama menduduki jabatan struktural.
“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” ungkap Rudi
Rudi mengaku enggan menjelaskan secara rinci terkait modus yang dilakukan Febrie karena hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ujar Rudi.
Secara terpisah, sebelum menaiki mobil tahanan, Febrie mengaku sudah diperiksa penyidik dan diputuskan untuk ditahan. Namun, ia merasa alat bukti yang ada saat ini belum cukup untuk dilakukan penahanan dan perlu dilakukan pendalaman atau konfirmasi lebih lanjut.
“Hari ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Bahwa alat bukti diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup penahanan,” kata Febrie.
Febrie membandingkan saat dirinya dulu menjabat Jampidsus. Menurut ia, setiap alat bukti haruslah diperdalam terlebih dahulu dan perkara diekspose beberapa kali sebelum memutuskan untuk menahan seseorang.
“Di gedung bundar tidak seperti ini, semua alat bukti diperdalam dulu. Beberapa kali ekspose, sehingga tidak zalim, maka barulah kita lakukan penahanan,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie mengaku menghormati putusan penahanan terhadap dirinya. Ia juga mengklaim kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi. “Tapi ini keputusan pimpinan saya siap. Dan saya merasa ini kriminalisasi,” kata Febrie sebelum menuju mobil tahanan.
Adapun kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, selama diperiksa hampir 10 jam itu, kliennya mendapatkan pertanyaan sekitar 20-30 pertanyaan. Kliennya telah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik itu dan bersikap secara kooperatif.
“Dan Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini,” kata Febri yang baru mendapat surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum bekas Jampidsus itu pada Kamis (23/7/2026).
Febri melanjutkan, dalam proses pemeriksaan itu, kliennya juga sempat meminta agar Tim 9 memperdalam lagi fakta-fakta dan alat bukti sebelum diputuskan penetapan tersangka TPPU dan dilakukan penahanan.
“Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut. Itu, ya, yang bisa disampaikan,” kata Febri.
Adapun terkait peluang langkah hukum atau mengajukan gugatan praperadilan, Febri mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu. “Ini, kan, baru selesai proses pemeriksaan. Nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan,” ujar Febri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan manipulasi pasokan batubara PLN yang dinaikkan menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sejumlah aset yang diduga terkait Febrie digeledah dan disita.
Selain perkara penanganan kasus pengadaan batubara PLN, penyidikan selanjutnya berkembang. Polisi menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Setidaknya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, antara lain, rumah di kawasan Sentul, Bogor; sebuah money changer; dan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, digeledah. Dari beberapa lokasi, polisi di antaranya menyita emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing ataupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.
Kemudian diketahui bahwa rumah tempat ditemukan emas dan uang senilai Rp 476 miliar di Sentul merupakan rumah milik Febrie. Perkembangan kasus pun menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik sejak awal hingga pertengahan Juli 2026.
Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama advokat bernama Don Ritto oleh polisi. Lalu, kepolisian menyerahkan dokumen, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan.
Selanjutnya, pada 15 Juli, Kejagung mengeluarkan tiga sprindik umum untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dua hari setelah itu, 17 Juli 2026, penyidik Kejagung memeriksa Febrie selama lebih kurang 11 jam. Saat itu, pihak Kejagung menyebutkan, Febrie, bersama tersangka lainnya, Don Ritto, diperiksa sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Seusai pemeriksaan pertama itu, Kejagung tidak menahan Febrie, sementara Don Ritto tetap ditahan. Don sebelumnya sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya atau sebelum perkara tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.
Seusai pemeriksaan pertama itu, Febrie mengaku tidak mengetahui adanya uang dan emas yang disita oleh polisi dari kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Pihak yang mengetahui uang tersebut, termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Pasalnya, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah tangan dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasionalisasi yayasan.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026) merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.
Adapun menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan Don Ritto untuk keperluan yayasan dan pesantren.





