Kuasa Hukum Ungkap Febrie Terjerat Banyak Sprindik, Ada dari Polri dan Kejagung

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan duduk perkara kasus kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Febri, perkara yang menjerat kliennya bermula dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

"Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," kata Febri ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Siang Saksi Lalu Malam Tersangka, Kronologi Singkat Mantan Jampidsus Febrie Ditahan

Ia menjelaskan, dalam salah satu sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus Asabri.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan tiga sprindik umum serta satu sprindik baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.

"Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik umum, dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU," kata Febri.

Febri berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol

Ia menegaskan, Febrie kini tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sehingga ingin diperlakukan sama sebagai warga negara di hadapan hukum.

"Pak FA (Febrie) sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” ujar dia.

Selain itu, Febri meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar tuduhan yang dikenakan kepada kliennya agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi

Sementara itu, Febrie mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang menurutnya berlangsung sangat cepat.

Ia mengatakan dipanggil sebagai saksi berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk perkara dugaan TPPU.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari, sekitar pukul 19.00 WIB statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK

Febrie menilai proses tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seluruh alat bukti semestinya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu melalui serangkaian ekspose perkara hingga penyidik benar-benar yakin.

"Baru kami yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie sebelum masuk mobil tahanan Kejagung, Jumat malam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Bisnis Moncer, Bank Saqu Raih 3,8 Juta Nasabah dan Kredit Melesat 37,4%
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Rusun Subsidi Tak Laku, Hanya Terjual 10 Unit dalam 7 Bulan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kamboja Vs Singapura: Misi Pecah Kutukan Fase Grup Piala AFF 2026 Dimulai
• 19 jam lalubola.com
thumb
Lagu Baru Raisa Ini Mengajak Pendengar Menemukan Kembali Cahaya dalam Diri
• 17 jam laluherstory.co.id
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Sejarah Insiden Peristiwa Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato Jadi Saksi Kemerdekaan
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.