jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengaudit status izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang ikut dalam komunitas lari Entourage Run.
Pengawasan ketat ini sebagai respons, sekaligus rekomendasi mencegah terulangnya peristiwa komunitas lari berbasis WNA di Canggu, Bali, yang diduga melakukan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
"Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," kata Rieke dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rieke pun mengecam eksklusivitas di ruang publik yang dilakukan oleh WNA yang tergabung dalam komunitas lari tersebut.
BACA JUGA: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Pelakunya
Dia menegaskan bahwa jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di Tanah Air sendiri.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu meminta pihak Imigrasi dan Pemprov Bali membangun model komunitas inklusif dengan memfasilitasi sport tourism yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung kepada UMKM lokal.
BACA JUGA: Kepala Sekuriti yang Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Tangerang Ternyata Polisi
Kemudian, memperkuat edukasi hukum dan budaya dengan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali, dengan pesan bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rieke menilai apa yang dilakukan oleh komunitas lari WNA tersebut, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, juga melanggar hak asasi manusia, serta ketertiban umum.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan WNA pemegang visa kunjungan hanya boleh melakukan wisata.
Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.
Dari sisi HAM, katanya, prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu. "Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI," ujar Rieke.
Rieke juga menekankan agar Pemprov Bali melalui peraturan daerah (perda) dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal Tri Hita Karana dan tidak menimbulkan konflik sosial.
"Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak," ucap Rieke.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




