JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pada Jumat pukul 19.00, penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan status eks Jampidsus yang semula sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
Tim 9 jaksa khusus juga menyerahkan dua dokumen, yakni satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan.
Selain penetapan status tersangka, eks Jampidsus tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan, pada hari yang sama, menerbitkan satu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Penahanan di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Selanjutnya, Febri Diansyah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru eks Jampidsus tersebut, menggantikan Hotman Paris.
Febri Diansyah membenarkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung, eks Jampidsus itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Usai Febrie Adriansyah dititipkan ke Rutan KPK, Jakarta, situasi di sekitar gedung terpantau sepi.
Tidak terlihat adanya penjagaan khusus.
Hal serupa juga tampak di area menuju Rutan KPK.
Febrie tidak ditahan di Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rutan KPK dengan alasan menjaga keamanan, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga.
Baca Juga: 7 Fakta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU hingga Dititipkan di Rutan KPK
#febrieadriansyah #kpk #tersangka #jampidsus
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- tppu
- tersangka
- eks jampidsus
- kpk
- febrie ditahan





